Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang
Pejabat Badan Publik Kapanewon Bantul
Guna mewujudkan pemerintahan yang baik dan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, Kapanewon Bantul memberikan fasilitas kepada masyarakat untuk membuat laporan apabila menemui adanya penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh pegawai/staf Kapanewon Bantul. Adapun tata cara pengaduan yang dapat dilakukan sebagai berikut.
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan langsung ke Kapanewon Bantul di bagian pelayanan umum, atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui email Kapanewon Bantul atau melalui Nomor telpon Kapanewon Srandakan ( lihat di Hubungi Kami) atau
- Masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui website Kapanewon Bantul Hubungi Kami
- Uraikan kronologi kejadian secara jelas dan lengkap
- Sebutkan waktu dan tempat terjadinya penyalahgunaan wewenang,
- Sertakan bukti pendukung seperti foto, rekaman suara, atau video adanya penyalahgunaan wewenang.
Identitas pelapor tetap terlindungi. Unsur Aduan sebagai berikut,
What :Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where: Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When: Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Who: Siapa saja yang terlibat dalam perbuatan tersebut
How: Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan (modus, cara, dsb.)
Kerahasiaan Pelapor
Inspektorat Bantul akan merahasiakan identitas pribadi Anda sebagai whistleblower karena Inspektorat Bantul hanya fokus pada informasi yang Anda laporkan.
Agar Kerahasiaan lebih terjaga, perhatikan hal-hal berikut ini:
Jika ingin identitas Anda tetap rahasia, jangan memberitahukan/mengisikan data-data pribadi, seperti nama Anda, atau hubungan Anda dengan pelaku-pelaku
Jangan memberitahukan/mengisikan data-data/informasi yang memungkinkan bagi orang lain untuk melakukan pelacakan siapa Anda
Hindari orang lain mengetahui nama samaran (username), kata sandi (password) serta nomor registrasi Anda.
Atau dapat Dapat langsung mengakses ke https://kws.kpk.go.id/
Berikut kami sajikan Tata Cara Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang atau Pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan.

SOP Penanganan Aduan Masyarakat dada di download Disini
Berkas
Nama Berkas | Tanggal Unggah |
---|---|
UU-RI-No.-30-Tahun-2002-Tentang-Komisi-Pemberantasan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf | 23 Juni 2022 09:23 |